Tampilkan postingan dengan label amdal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label amdal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Juli 2015

DAFTAR DOWNLOAD ARSIP KARTAR


Berikut daftar download arsip karangtaruna guha gajah

1.Ad-Art kartar Guha Gajah Klik
2.Ad-Art Kartar Guha Gajah File rar Klik
3.Proposal proyek air Klik
4.Kajian permasalahan weslik cioray Klik

tentang Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kab Bogor

1.sejarah singkat berdirinya Desa Leuwikaret Klik
2.sekilas tentang burung walet di desa Leuwikaret  Klik

Minggu, 23 Februari 2014

GUHA GAJAH TEMPAT BERSARANGNYA BURUNG WALET YANG HAMPIR PUNAH

download susunan kepengurusan kartar guha gajah klik di sini
download ad art kartar guha gajah di sini
rencana proyek penyediaan sarana air bersih di desa leuwikaret,namun belum jlas realisasinya,bantuan dari pt indocement tbk,namun sayang belum ada kejelasan tindak lanjutnya,untuk proposalnya klik di sini

SEKILAS TENTANG BURUNG WALET
Kebiasaan burung wallet dalam mencari tempat bersarang adalah di goa2 yang di skitarnya terdapat gunung hutan yang di tumbuhi pohon pengundang serangga sebagai makanan wallet seperti pohon petai,kweni dll,dan juga banyak terdapat air.
FAKTA DULU
Gunung guha merupakan hutan yang banyak di tumbuhi pohon pengundang serangga seperti petai,kweni dll,sehingga wallet yang bersarang di guha gajah tidak perlu terbang jauh untuk mencari makanan.
FAKTA SEKARANG
Gunung guha sudah berubah menjadi gunung batu karang,tidak ada lagi hutan yang menyediakan sumber makanan wallet.ini jelas memaksa burung wallet yang bersarang di guha gajah terbang lebih jauh dari sarangnya untuk mencari makanan,padahal banyak penelitian ilmiah tentang burung wallet menyatakan bahwa apabila wallet terbang lebih dari 25 kilometer dari sarangnya maka kemungkinan tidak bisa kembali ke sarangnya sangat tinggi dan mereka akan mencari tempat bersarang di tempat lain.Bagi anak wallet yang baru belajar terbang,tentu hanya bisa mencari makan di sekitar sarangnya,sedangkan makanan sudah tidak ada jd kemungkinan anak wallet mati kelaparan.
Pantas jumlah burung wallet yang bersarang di guha gajah semakin sedikit.
Sekarang apakah harus menyalahkan wallet yang terbang terlalu jauh brooooww….?????
Coba aja buka link ini di website brow ..: http://erospetir.blogdetik.com/2010/02/06/burung-walet-adalah-burung-liar-2/

Rabu, 19 Februari 2014

DS LEUWIKARET ADALAH SALAH SATU KAWASAN KARS DI KABUPATEN BOGOR

Karst adalah suatu kawasan yang
mempunyaikarakteristik relief dan drainase yang
khas, terutamadisebabkan oleh derajat pelarutan
batu-batuannya dalam air,yang lebih tinggi
dibanding tempat lain. Topografi karstpada
umumnya dicirikan oleh morfologi yang khas,
yaituberupa kumpulan perbukitan dengan tekstur
kasar, dindingbertebing tegak dengan retakan
petakan hingga rongga-rongga(sink holes), goagoa
(caves) dan biasanyamembentuk aliran sungai
bawah tanah serta mata air.Kawasan karst memiliki
beragam potensi untukdikembangkan, yakni
sebagai sumber daya bernilai ekonomipenting
(pemanenan sarang burung walet
(peternakan);kehutanan (sumber daya air, bahan
baku industri danpariwisata); ilmiah
(keanekaragaman hayati, bentukan unikgeologimorfologi,
antropologi dan sebagainya)
dankemanusiaan (spiritual, agama, budaya, dan
estetika).Disamping itu, kawasan karst memiliki
karakteristik yangsangat rawan terhadap kegiatan,
sehingga sangat pekaterhadap perugahan
lingkungan dengan daya dukung yangrendah, dan
sukar diperbaiki jika sudah terlanjur
rusak.Kawasan karst dapat dijumpai hampir
diseluruhk e pu lau an Indonesia. Kawasan karst
dengan vegetasinyamemegang peranan penting,
khususnya sebagai sumberdaya air dengan
semakin menurunnya daya dukung sumberdaya air
yang ada.Sampai saat ini pemanfaatan kawasan
karst hanyadilihat sebagai bahan baku industri,
sehingga memberikandampak negatif terhadap
lingkungan berupa pencemaranudara, tekanan
terhadap potensi air tanah,
terganggunyakeseimbangan ekosistem setempat,
serta hilangnya potensi kawasan karst sebagai
salah satu aset nasional. Berbagai masalah yang
sering terjadi seperti terjadinya perbenturan
kepentingan dalam pemanfaatan kawasan karst.
Misalnya peternakan burung walet oleh
masyarakat, penggunaan batu gamping untuk
industri serta pemanfaatan lain oleh sector
kehutanan.
Pengembangan pariwisata pada
kawasan karst juga mempunyai potensi yang
tinggi untuk dikembangkan, di samping potensi
lain yaitu nilai budaya dan ilmiah, jika diteliti dengan
seksama dapat mengukapkan aneka data
prasejarah. Sebenarnya perhatian dalam upaya
pelestarian kawaan karst sudah dimulai di
Indonesia, antara lain dengan menjadikannya
sebagai suatu taman nasional, yang terdapat di
pulau Seram, Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya.
Namun demikian taman-taman nasional inipun
sedang dalam ancaman perusakan ekosistem oleh
industri semen disekitarnya. Adanya konflik
kepentingan antara pemanfaatan dan pelestarian
kawasan karst masih dan terus berlangsung.
Sementara itu penelitian-penelitian yang mendasar
tentang berbagai aspek sangat sedikit dilakukan,
sehingga dalam penyelesaian konflik tersebut
kurang didukung secara ilmiah. Akhirnya penelitian
yang dilangsungkan diluar negeri yang digunakan
sebagai acuan ilmiah, meskipun kadang-kadang
kondisi Karstnya agak berbeda. Apabila ditelaah
lebih lanjut konflik kepentingan tersebut
Awillian’s Weblog Just another WordPress.com weblog
Kawasan karst.
disebabkan oleh kurangnya hasil-hasil penelitian
yang dapat menunjukkan arti pentingnya
pelestarian kawasan karst. Dengan mengacu pada
pengelolaan sumber daya alam secara
berkelanjutan, maka kawasan karst perlu
perhatian yang lebih mendalam dalam upaya
mencapai keseimbangan antara pemanfaatan dan
pelestariannya. Untuk menuju kearah tersebut,
maka diperlukan suatu keterpaduan kebijakan,
strategi dan rencana aksi pengelolaan lingkungan
kawasan karst sebagai potensi daerah yang
dilengkapi dengan perangkat hukum dan
penegakkan hukum dalam melakukan penyidikan
dan penuntutan bagipenyelesaian kasus-kasus
kerusakan lingkungan dikawasan karst.

Sabtu, 01 Februari 2014

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA 
                                           NOMOR  : 77 / HUK / 2010 
TENTANG 
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang    :                                              
 Mengingat     :           
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844); 
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844); 
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);  
 2  
 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor  38 Tahun 2007  tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor  4737); 
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761); 
6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara 
7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial; 
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;  
MEMUTUSKAN :     Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.     BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :  
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.  
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.    
 3  
3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.  
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna. 
6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.  
BAB II 
ASAS DAN TUJUAN 
Pasal  2 
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Pasal  3 
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan  secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;   c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan  d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.  
 4  
BAB III 
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI  
Pasal  4 
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Pasal 5 
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.   
Pasal 6 
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi: a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial,  pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;  e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.   
BAB IV  KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN  Bagian Pertama  Keorganisasian Pasal  7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.    
 5 
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di  Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan  Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing. 
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. 
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.  
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna. (2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.  
Bagian Ketiga Kepengurusan Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :     
 6  
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. 
(2)  Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun. (3)  Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut : a.  Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; b.  Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna  provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur  setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.  
Pasal 11 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.   
BAB V 
MEKANISME KERJA  Pasal 12 
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal. (2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. 
 7  
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.  (4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna. 
Pasal 13 
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.  (2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional. (3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.   
BAB VI  
PEMBINA  KARANG  TARUNA   
Pasal  14 
Pembina Karang Taruna meliputi : a. Pembina Utama; b. Pembina Umum; c. Pembina Fungsional; dan  d. Pembina Teknis. 
Pasal 15 
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.  Pasal 16 
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi : a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri; b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur; c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota; d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah. 
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :  a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
 8   
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;  c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota; d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan. 
Pasal 17 
(1)  Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi : a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial; b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi; c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.  
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan : a. secara fungsional; b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna; c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional. 
Pasal 18 
(1)  Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi : a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota. 
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap  Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.   
BAB VII 
PROGRAM KERJA   
Pasal  19 
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna  setempat.
 9   
Pasal 20 
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan. 
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang. 
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.  
BAB VIII 
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 
Pasal 21 
(1)  Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.    (2)  Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota. 
Pasal 22 
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna; b. menetapkan standar dan indikator secara nasional; c. melakukan program percontohan; d. memberikan stimulasi; e. memberikan penghargaan; f. melakukan sosialisasi; g. melakukan monitoring; h. melaksanakan koordinasi; dan i. memantapkan Sumber Daya Manusia. 
Pasal 23 
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna; b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna; c. melakukan program pengembangan; 
 10   
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna; e. memberikan penghargaan; f. melakukan sosialisasi; g. melakukan monitoring; dan h. melaksanakan koordinasi. 
Pasal 24 
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a. melaksanakan tugas pembantuan; b. melakukan penumbuhan Karang Taruna; c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna; d. melaksanakan pembinaan lanjutan; e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna; f. memberikan penghargaan; g. melakukan sosialisasi; h. melakukan monitoring; dan i. melaksanakan koordinasi.  
BAB IX 
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN   
Pasal  25 
(1)  Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya. 
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan; b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat; c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di  Kabupaten/Kota setempat; d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional. 
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.  
 11   
BAB X 
KEUANGAN   Pasal 26 
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari : a. iuran Warga Karang Taruna; b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah; c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat; d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. 
Pasal 27 
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.   
BAB XI 
IDENTITAS DAN LAMBANG  Pasal  28  (1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne. 
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna. 
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.   
BAB XII 
PENUTUP   
Pasal 29 
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor                            83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.    
 12   
Pasal 30 
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.              Ditetapkan di  Jakarta           pada tanggal  21 September 2010                                                                                     

Sabtu, 29 Desember 2012

PENGERTIAN AMDAL(analisis dampak lingkungan)

Apa yang dimaksud dengan AMDAL? AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…” Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. Apa guna AMDAL? Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan “…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif” “…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan” Bagaimana prosedur AMDAL? Prosedur AMDAL terdiri dari : Proses penapisan (screening) wajib AMDAL Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Siapa yang harus menyusun AMDAL? Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL? Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ? Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi : Identitas pemrakarsa Rencana Usaha dan/atau kegiatan Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tanda tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada : Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ? AMDAL-UKL/UPL Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru. AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.