download susunan kepengurusan kartar guha gajah klik di sini
download ad art kartar guha gajah di sini
rencana proyek penyediaan sarana air bersih di desa leuwikaret,namun belum jlas realisasinya,bantuan dari pt indocement tbk,namun sayang belum ada kejelasan tindak lanjutnya,untuk proposalnya klik di sini
SEKILAS
TENTANG BURUNG WALET
Kebiasaan burung wallet dalam mencari
tempat bersarang adalah di goa2 yang di skitarnya terdapat gunung hutan yang di
tumbuhi pohon pengundang serangga sebagai makanan wallet seperti pohon
petai,kweni dll,dan juga banyak terdapat air.
FAKTA
DULU
Gunung guha merupakan hutan yang
banyak di tumbuhi pohon pengundang serangga seperti petai,kweni dll,sehingga
wallet yang bersarang di guha gajah tidak perlu terbang jauh untuk mencari
makanan.
FAKTA
SEKARANG
Gunung guha sudah berubah menjadi
gunung batu karang,tidak ada lagi hutan yang menyediakan sumber makanan
wallet.ini jelas memaksa burung wallet yang bersarang di guha gajah terbang
lebih jauh dari sarangnya untuk mencari makanan,padahal banyak penelitian
ilmiah tentang burung wallet menyatakan bahwa apabila wallet terbang lebih dari
25 kilometer dari sarangnya maka kemungkinan tidak bisa kembali ke sarangnya
sangat tinggi dan mereka akan mencari tempat bersarang di tempat lain.Bagi anak
wallet yang baru belajar terbang,tentu hanya bisa mencari makan di sekitar
sarangnya,sedangkan makanan sudah tidak ada jd kemungkinan anak wallet mati
kelaparan.
Pantas jumlah burung
wallet yang bersarang di guha gajah semakin sedikit.
Sekarang apakah harus
menyalahkan wallet yang terbang terlalu jauh brooooww….?????
Coba aja buka link ini di website
brow ..: http://erospetir.blogdetik.com/2010/02/06/burung-walet-adalah-burung-liar-2/
Karst adalah suatu kawasan yang
mempunyaikarakteristik relief dan drainase yang
khas, terutamadisebabkan oleh derajat pelarutan
batu-batuannya dalam air,yang lebih tinggi
dibanding tempat lain. Topografi karstpada
umumnya dicirikan oleh morfologi yang khas,
yaituberupa kumpulan perbukitan dengan tekstur
kasar, dindingbertebing tegak dengan retakan
petakan hingga rongga-rongga(sink holes), goagoa
(caves) dan biasanyamembentuk aliran sungai
bawah tanah serta mata air.Kawasan karst memiliki
beragam potensi untukdikembangkan, yakni
sebagai sumber daya bernilai ekonomipenting
(pemanenan sarang burung walet
(peternakan);kehutanan (sumber daya air, bahan
baku industri danpariwisata); ilmiah
(keanekaragaman hayati, bentukan unikgeologimorfologi,
antropologi dan sebagainya)
dankemanusiaan (spiritual, agama, budaya, dan
estetika).Disamping itu, kawasan karst memiliki
karakteristik yangsangat rawan terhadap kegiatan,
sehingga sangat pekaterhadap perugahan
lingkungan dengan daya dukung yangrendah, dan
sukar diperbaiki jika sudah terlanjur
rusak.Kawasan karst dapat dijumpai hampir
diseluruhk e pu lau an Indonesia. Kawasan karst
dengan vegetasinyamemegang peranan penting,
khususnya sebagai sumberdaya air dengan
semakin menurunnya daya dukung sumberdaya air
yang ada.Sampai saat ini pemanfaatan kawasan
karst hanyadilihat sebagai bahan baku industri,
sehingga memberikandampak negatif terhadap
lingkungan berupa pencemaranudara, tekanan
terhadap potensi air tanah,
terganggunyakeseimbangan ekosistem setempat,
serta hilangnya potensi kawasan karst sebagai
salah satu aset nasional. Berbagai masalah yang sering terjadi seperti terjadinya perbenturan kepentingan dalam pemanfaatan kawasan karst. Misalnya peternakan burung walet oleh masyarakat, penggunaan batu gamping untuk industri serta pemanfaatan lain oleh sector kehutanan. Pengembangan pariwisata pada
kawasan karst juga mempunyai potensi yang
tinggi untuk dikembangkan, di samping potensi
lain yaitu nilai budaya dan ilmiah, jika diteliti dengan
seksama dapat mengukapkan aneka data
prasejarah. Sebenarnya perhatian dalam upaya
pelestarian kawaan karst sudah dimulai di
Indonesia, antara lain dengan menjadikannya
sebagai suatu taman nasional, yang terdapat di
pulau Seram, Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya.
Namun demikian taman-taman nasional inipun
sedang dalam ancaman perusakan ekosistem oleh
industri semen disekitarnya. Adanya konflik
kepentingan antara pemanfaatan dan pelestarian
kawasan karst masih dan terus berlangsung.
Sementara itu penelitian-penelitian yang mendasar
tentang berbagai aspek sangat sedikit dilakukan,
sehingga dalam penyelesaian konflik tersebut
kurang didukung secara ilmiah. Akhirnya penelitian
yang dilangsungkan diluar negeri yang digunakan
sebagai acuan ilmiah, meskipun kadang-kadang
kondisi Karstnya agak berbeda. Apabila ditelaah
lebih lanjut konflik kepentingan tersebut
Awillian’s Weblog Just another WordPress.com weblog
Kawasan karst.
disebabkan oleh kurangnya hasil-hasil penelitian
yang dapat menunjukkan arti pentingnya
pelestarian kawasan karst. Dengan mengacu pada
pengelolaan sumber daya alam secara
berkelanjutan, maka kawasan karst perlu
perhatian yang lebih mendalam dalam upaya
mencapai keseimbangan antara pemanfaatan dan
pelestariannya. Untuk menuju kearah tersebut,
maka diperlukan suatu keterpaduan kebijakan,
strategi dan rencana aksi pengelolaan lingkungan
kawasan karst sebagai potensi daerah yang
dilengkapi dengan perangkat hukum dan
penegakkan hukum dalam melakukan penyidikan
dan penuntutan bagipenyelesaian kasus-kasus
kerusakan lingkungan dikawasan karst.
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844); 2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761); 6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara 7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial; 9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. 2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan. 3 3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. 4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna. 6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. 4 BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4 Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 5 Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi: a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB IV KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Bagian Pertama Keorganisasian Pasal 7 (1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat. 5 (2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing. (3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 9 (1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna. (2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. Bagian Ketiga Kepengurusan Pasal 10 (1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu : 6 a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. (2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun. (3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. BAB V MEKANISME KERJA Pasal 12 (1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal. (2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. 7 (3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal. (4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna. Pasal 13 (1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan. (2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional. (3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan. BAB VI PEMBINA KARANG TARUNA Pasal 14 Pembina Karang Taruna meliputi : a. Pembina Utama; b. Pembina Umum; c. Pembina Fungsional; dan d. Pembina Teknis. Pasal 15 Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI. Pasal 16 (1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi : a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri; b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur; c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota; d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah. (2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut : a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi; 8 b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi; c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota; d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan. Pasal 17 (1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi : a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial; b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi; c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan. (2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan : a. secara fungsional; b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna; c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional. Pasal 18 (1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi : a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota. (2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program. BAB VII PROGRAM KERJA Pasal 19 Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat. 9 Pasal 20 (1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan. (2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang. (3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis. BAB VIII TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Pasal 21 (1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pasal 22 Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna; b. menetapkan standar dan indikator secara nasional; c. melakukan program percontohan; d. memberikan stimulasi; e. memberikan penghargaan; f. melakukan sosialisasi; g. melakukan monitoring; h. melaksanakan koordinasi; dan i. memantapkan Sumber Daya Manusia. Pasal 23 Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna; b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna; c. melakukan program pengembangan; 10 d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna; e. memberikan penghargaan; f. melakukan sosialisasi; g. melakukan monitoring; dan h. melaksanakan koordinasi. Pasal 24 Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi : a. melaksanakan tugas pembantuan; b. melakukan penumbuhan Karang Taruna; c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna; d. melaksanakan pembinaan lanjutan; e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna; f. memberikan penghargaan; g. melakukan sosialisasi; h. melakukan monitoring; dan i. melaksanakan koordinasi. BAB IX PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN Pasal 25 (1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan; b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat; c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat; d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional. (3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing. 11 BAB X KEUANGAN Pasal 26 Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari : a. iuran Warga Karang Taruna; b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah; c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat; d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Pasal 27 Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas. BAB XI IDENTITAS DAN LAMBANG Pasal 28 (1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne. (2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna. (3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. BAB XII PENUTUP Pasal 29 Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku. 12 Pasal 30 Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2010
Guha gajah adalah sebuah goa yang berada di RW
08 desa leuwikaret kecamatan
klapanunggal kabupaten bogor,letaknya bersebelahan dengan lokasi penambangan
batu gamping PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA tbk.
Bagi warga desa
leuwikaret guha gajah merupakan goa yang banyak menyimpan nilai keramat
dari sesepuh(karuhun) warga leuwikaret,karena sebagian warga leuwikaret yakin
bahwa guha gajah inilah yang merupakan awal adanya desa leuwikaret yang lebih
di kenal dengan nama KAMPUNG GUHA.
Asal nama guha gajah adalah karena di dalam goa terdapat batu
yang menyerupai kepala seekor gajah,konon menurut cerita,patung gajah ini
adalah terbentuk dari seekor gajah tunggangan seorang ksatria dari kerajaan
pajajaran,ketika ksatria tersebut melewati lokasi guha,beliau melihat gajah
tunggangannyasangat kelelahan.akhirnya
ksatria tersebut memutuskan untuk mengistirahatkan gajahnya sekalian beliau
bertapa di goa itu,namun ketika beliau selesai bertapa beliau melihat gajahnya
masih kelelahan,akhirnya beliau meninggalkan gajah tersebut,karena lama berada
di situ akhirnya gajah tersebut berubah menjadi batu yang berkepala gajah.selain
patung gajah,di dalam goa juga terdapat batu yang menyerupai tokoh dalam
pewayangan yaitusi cepot dan si
dawala,kedua patung ini di gunakan oleh para pemanen sarang burung walet yang
berada di dalam guha gajah untuk mengikatkan bentangan tali dari rotan yang di
sebut ERETAN.
Di dalam goa gajah juga terdapat batu menyerupai bangunan
mesjid,oleh sebagian warga meyakini batu tersebut adalah mesjid bagi para jin
islam,sampai saat ini pemanenan sarang walet di guha gajah tidak pernah di
laksanakan di hari jumat,karena menurut cerita jika hari jumat masuk ke dalam
guha kadang-kadang terdengar suara seperti banyak orang yang sedang melakukan
ibadah dzikir.
selain itu warga juga meyakini bahwa ketika kita berada di
dalam guha gajah jangan pernah berbicara sembarangan(sombong) karena itu bisa
membahayakan diri kita sendiri,bahkan bagi seseorang yang punya ilmu
kebal(tidak terluka dengan benda tajam) ketika berada di dalam guha gajah ilmu
kebalnya itu akan menghilang atau tidak berfungsi.
Selain banyak keunikan-keunikan dan misteri yang terdapat di
guha gajah,guha gajah juga menyimpan kekayaan alam,karena guha gajah merupakan
tempat bersarangnya ribuan burung walet,bahkan dulu bisa mencapai puluhan juta
burung walet,ini bisa terlihat dari dinding-dinding guha gajah yang banyak
terdapat lekukan-lekukan kecil bekas sarang burung walet.namun saat ini burung
walet yang bersarang di guha gajah mungkin jumlahnya hanya ratusan ekor,banyak
faktor yang menyebabkan berkurangnya burung walet yang bersarang di guha gajah
baik itu dari cara pengelolaan guha gajah maupun dari faktor luar(alam),seperti
contoh berkurangnya hutan di sekitar guha gajah yang banyak menyimpan sumber
makanan burung walet yang sekarang berubah jadi gunung karang.
Di Desa leuwikaret terdapat banyak goa,salah satunya goa gajah yang lokasinya berdekatan dengan penambangan batu gamping PT Indocement tbk,ini di tahun 2005 masih bisa menghasilkan sarang burung walet krang lebih 25 kilo/panen,,namun saat ini hasil dari goa tersebut hanya mencapai 3-4 kilo.
ini contoh sarang burung walet dari goa gajah
Selain itu d desa leuwikaret juga terdapat keindahan berupa tebing-tebing,ini perlu ada upaya pelestarian dan menjadi tanggung jawab pemerintahan desa leuwikaret,lembaga2 di desa leuwikaret dan seluruh masyarakat desa leuwikaret
Krisis air bersih di desa leuwikaret merupakan program utama karangtaruna leuwikaret dan pemerintahan desa leuwikret,kami mencoba bekerja sama dengan PT INDOCEMEN TUNGGAL PRAKARSA.tbk sebagai perusahaan terbesar yang berada di wilayah desa leuwikaret dan yang menjdikan desa kami sebagai desa binaannya.
saat ini tahap demi tahap kerjasama tersebut sudah kami laksanakan,sebagai langkah awal pihak perusahaan memberikan suplai air dengan mobil tangki air dengan rutinitas 2 kali/hari,ini adalah progran sementara(darurat).
untuk program yang bersifat permanen kami baru berada pada tahap survey sumber mata air,
Awal kisah Raden Demang Jaya Tameng
Laga mempunyai seorang putra bernama Raden Simbar Jaya dan seorang putri
bernama Raden Nyai Masnuri.
Pada saat itu Indonesia sedang di jajah
oleh bangsa Belanda,seorang prajurit kompeni Belanda menginginkan Raden Nyai
Masnuri sebagai istrinya.namun hal ini jelas di tolak oleh Raden Demang Jaya
Tameng Laga sehingga beliau memerintahkan putranya Raden Simbar Jaya untuk
membawa adiknya pergi jauh untuk menghindari hal tersebut terjadi.Akhirnya
berangkatlah Raden Simbarjaya beserta adiknya,hingga tibalah mereka di sebuah
tempat BUKIT GUNUNG CIREMEY,ketika mereka beristirahat melepas lelah tiba-tiba
dating seorang laki-laki tampan berperawakan gagah menghampiri mereka,laki-laki
tersebut memperkenalkn diri bernama Ki Paniwen.Setelah beristirahat dan ngobrol
panjang lebar maka Raden Simbar Jaya berpamitan untuk melanjutkan
perjalanan,namun sebelum berangkat Ki Paniwen memberikan cindera mata berupa
sebuah keris pusaka yang di beri nama KERIS KI PANIWEN.
Kemudian berangkatlah Raden Simbar Jaya
beserta adiknya untuk meneruskan perjalanan hingga tiba di suatu tempat
perkampungan yang bernama SUMUR WANGI BOGOR yang termasuk wilayah kekuasaan
kerajaan pajajaran. Raden Simbar Jaya sampai ke perkampungan tersebut sekitar
jam 4 sore,namun kampong tersebut terlihat sepi,tidak ada seorang warga pun
yang berada di luar rumah.tiba-tiba seorang ibu memanggil Raden simbar jaya dan
adiknya untuk mengajak masuk ke rumahnya,dan ibu tersebut bercerita bahwa
biasanya waktu sore begini selalu dating ular besar yang suka makan
manusia,makanya penduduk tidak ada yang berani keluar rumah karena takut jadi
santapan ular tersebut.Setelah mendengar pemaparan ibu tersebut Raden Simbar
Jaya menyuruh adiknya untuk masuk ke rumah si ibu,sedangkan beliau sendiri
tetap berada di luar rumah dengan maksud menunggu kedatangan ular
tersebut.tidak lama kemudian datanglah seekor ular besarmerayap menuju arah
Raden Simbar Jaya,melihat ada mangsa ular tersebutbergerak siap untuk
menyerang,melihat hal itu Raden Simbar Jaya mengeluarkan keris pusaka pemberian
Ki Paniwen,tiba-tiba keri terebut terbang dengan sendirinya menyerang ular
tersebut,keris tersebut menusuk kedua mata sang ular hingga tewas terkapar.
Dengan kejadian tadi Raden Simbar Jaya
menjadi buah bibir penduduk,sehingga informasi kejadian ini sampai kepada
paduka raja pajajaran,tidak lama setelah kejadian itu datanglah utusan dari
paduka raja pajajaran untuk menemui Raden Simbar Jaya bermaksud untuk
memberikan penghargaan karena telah berhasil membunuh ular yang selalu
meresahkan warga,namun Raden Simbar Jaya menolak penghargaan terebut,beliau
hanya menitipkan adiknya Raden Nyai Masnuri untuk menetap di kampong
tersebut.(sehingga di kisahkan Nyai Masnuri menemukan jodoh dan menetap di
kampung sumur batu).
Sementara itu Raden Simbar Jaya
berangkat sendiri meneruskan perjalanan pengembaraan nya,hingga sampailah
beliau di kaki GUNUNG SALAK.ketika beliau beristirahat di lokasi tersebut
beliau melihat banyak sekali burung wallet yang sedang terbang mencari
makan,dengan kemampuan ilmu kanuragan nya beliau menangkap seekor burung wallet
tersebut,kemudian burung wallet terebut di beri tanda berupa sebuah tali yang
di ikatkan di kakinya,burung tersebut kemudian di lepaskan kembali dan Raden
Simbar Jaya terus mengikuti arah terbang burung tersebut untuk mengetahui
keberadaan sarangnya.tiba2 di suatu tempat
burung tersebut menghilang,tempat tersebut yaitu gunung PASIR WALUH yang saat
ini termasuk wilayah desa leuwikaret kecamatan klapanunggal-bogor.
Untuk mengetahui kemana hilangnya burung
tersebut Raden simbar Jaya memutuskan untuk bersemedi meminta kepada sang
pencipta agar di beri petunjuk di mana keberadaan sarang burung wallet
tersebut.namun ketika akan memulai bersemedi tiba-tiba datang seorang pemuda
gagah yang mengaku utusan dari kerajaan pajajaran yang di utus untuk menemani
Raden simbar Jaya bersemedi,ini sebagai ucapan terimakasih paduka raja kepada
Raden Simbar Jaya yang telah membunuh ular besar yang selalu mengganggu
ketentraman warga.maka Raden Simbar Jaya dengan di temani utusan kerajaan yang
mengaku bernama Ki Rompang memulai bersemedi sampai 41 hari,namun Ki Rompang dalam
pertengahan bersemedi berubah wujud benjadi sbuah batu yang kemudian di kenal
dengan batu bah rompang yang sekarang batu tersebut berada di gunung pasir
waluh.Singkat cerita setelah Raden Simbar Jaya bersemedi selama 41 hari beliau
mendapat ilham bahwa sarang burung wallet berada di GUHA SIREUEUK dan di GUHA
GAJAH.dan ilham yang di dapat juga bahwa penunggu guha sireueuk meminta tumbal
7 kepala manusia berkulit putih sedangkan penunggu guha gajah meminta tumbal
seekor kerbau yang sudah memenuhi syarat untuk di korbankan setiap kali
pengunduhan,atas pertimbangan itulah maka Raden Simbar Jaya memilih guha gajah
untuk di ambil sarang burung waletnya.Namun Raden Simbar Jaya mengalami
kesulitan dalam hal pengunduhan sarang wallet karena pada waktu itu di gunung
pasir waluh belum ada penduduk,masih berupa hutan belantara.maka Raden Simbar
Jaya kembali bersemedi guna meminta petunjuk untuk cara pengunduhan,dalam
semedinya beliau mendapat ilham agar menemui seorang kiayi bernama PANGERAN
LINTABA DALEM CILEUNGSI untuk meminta bantuan pengunduhan.maka berangkatlah
Raden Simbar Jaya bermaksud untuk menemui kiayi tersebut,ketika sampai di rumah
kiayi tadi Raden Simbar Jaya menceritakan maksudnya datang ke situ,kemudian
beliau di beri bantuan berupa alat pengunduhan dan tenaga kerjanya terdiri dari
17 orang.
Setelah
pengunduhan yang pertama Raden Simbar jaya kembali ke rumah sang kiyai
bermaksud untuk bersilaturahmi dan mengucapka terima kasih atas bantuan
nya,tapi ternyata Pangeran Lintaba Dalem Cileungsi memiliki se orang cucu
cantik bernama RADEN SATI,ternyata putri tersebut sudah menaruh hati kepada
Raden Simbar Jaya ketika kedatangan pertama kali beliau ke situ untuk minta
bantuan,sehingga kembalinya RadenSimbar Jaya ke situ memang sangat di tunggu
Raden Sati.Singkat cerita menikah lah Raden Simbar Jaya dengan Raden
Sati,kemudian mereka memutuskan untuk tinggal didaerah gunung pasir waluh dekat
guha gajah yang sekarang berada di desa leuwikaret kecamatan
kelapanunggal-bogor,itulah awal adanya desa leuwikaret yang kurang lebih 85%
penduduknya adalah keturunan Raden Simbar Jaya.
Suatu hari bupati cianjur RADEN TANU
ARIAWIRA DATAR datang mengunjungi Raden Simbar Jaya,beliau meminta agar Raden
Simbar Jaya bersedia mengurus guha wallet yang berada di desa CIHEA CIANJUR,dan
beliau menerima permintaan bupati ci anjur tersebut,Raden Simbar Jaya berangkat
ke desa cihea dan menetap di sana hingga beliau wapat dan di makamkan di
sana,di sana beliau di kenal dengan nama EMBAH DALEM PASIR.
Sementara kepengurusan sarang burung
wallet guha gajah di serahkan kepada putranya yang bernama RADEN KARTAWIJAYA
atau lebih di kenal bah narun atau juragan narun.seiring berjalannya waktu
datang lah pasukan penjajah belanda yang di pimpin oleh tuan tanah yang bernama
MEHILAR NOL yang bermaksud mengambil alih kepemilikan guha gajah,akhirnya
dengan terpaksa juragan narun memberikan kepemilikan guha gajah kepada tuan
tanah tersebut tetapi beliau mengajukan beberapa persyaratan antara lain :
1.yang mengurus
guha gajah adalah keturunan juragan narun sampai 7 turunan
2.keturunan
juragan narun tidak berkewajiban membayar upeti
3.10% dana hasil
guha gajah( guha wallet ) di berikan sebagai dana sosial bagi warga desa leuwi
karet yang waktu itu masih bernama
kampong guha gajah.
Kemudian
persyaratan tersebut di setujui oleh penjajah belanda,dan sejak itulah
kepengurusan guha gajah di kelola secara turun temurun yaitu setelah Raden
Kartawijaya meninggal dunia kemudian di kelola oleh anaknya Raden Natawijaya
atau di kenal juga dengan nama Juragan arab,setelah juragan arab meninggal
dunia kemudian guha gajah di kelola oleh anaknya yang bernama Raden Jaya
Permana atau di kenal juga dengan nama Juragan Aripan kemudian di teruskan oleh
anaknya yaitu Raden Idris Wijaya kemudian di teruskan kembali oleh adiknya
bernama Raden Jaka Pitana,setelah raden jaka pitana wapat kepengurusan guha
gajah menjadi tidak menentu,ini terjadi karena situasi Negara yang tidak aman
karena setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 keadaan Negara
sangat kacau,pemberontakan terjadi di mana2.situasi ini pun terjadi di desa
leuwikaret,pada sekitar tahun 1953 desa leuwikaret di pimpin oleh seorang
kepala desa bernama Bapak MARJUK,namun karena ada perselisihan paham antara
kades Marjuk dengan tentara keamanan akhirnya kades Marjuk di tembak mati oleh
tentara keamanan di pinggir kali sipatujah daerah jonggol.Sejak itulah desa
leuwikaret tidak memiliki seorang kepala desa karena tidak ada seorangpun warga
yang bersedia untuk jadi kepala desa karena mereka takut terjadi sesuatu
seperti yang di alami kades terdahulu.pada saat itu desa leuwikaret masih
termasuk ke dalam kecamatan cileungsi kabupaten bogor,mengingat pemilihan umum
akan segera di laksanakan tetapi tidak ada warga yang bersedia menjadi kepala
desa di leuwikaret maka pemerintahan kecamatan cileungsi mengambil keputusan
untuk menggabungkan desa lewikaret dengan desa lulut yang waktu itu di pimpin
oleh BAPAK OCONG.
Pada tahun 1984
desa leuwikaret kembali memisahkan diri dengan desa lulut,kepala desa pertama
leuwikaret setelah berpisah kembali dengan desa lulut adalah H.JUHDI,beliau
memimpin desa leuwikaret selama 10 tahun sampai tahun 1994.kemudian di
lanjutkan oleh Kades Encup Husen melalui pemilihan kepala desa (pilkades
)selama 2 periode sampai tahun 2007,kemudian di lanjutkan kembali oleh Kades
Uyan Wiryadi SH.MH melalui pilkades sampai sekarang.